Pendidikan

Mendikbud Laporkan Perkembangan Kurikulum ke Wapres

Jakarta --- Persiapan perubahan kurikulum sudah memasuki tahap uji publik pada Desember ini. Kemarin, (11/12), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melaporkan perkembangan persiapan Kurikulum 2013 kepada Wakil Presiden Boediono, selaku Ketua Komite Pendidikan. “Kami melaporkan yang sudah dan sedang dilaksanakan, dan yang akan datang di akhir tahun,” ujar Mendikbud kemarin sore, di ruangannya.
Menteri Nuh melaporkan, persiapan kurikulum untuk standar kompetensi lulusan, perumusan kompetensi dasar, dan struktur kurikulum untuk tingkat SD dan SMP sudah selesai. Namun untuk tingkat SMA masih dalam proses. Kepada Wapres Boediono, ia juga memberikan laporan terkini tentang hasil Uji Publik Kurikulum 2013 secara online, melalui alamat http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.
Berdasarkan data per 10 Desember 2012, pukul 15.00 WIB, terdapat sekitar enam ribu pengunjung aktif situs uji publik Kurikulum 2013. “Ada 6172 yang aktif dan 3132 yang memberikan komentar. Komentarnya juga bukan sekedar komentar. Ini panjang-panjang. Itu yang menarik . Orang kalau nggak tertarik ngapain ngasih komentar,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, komentar-komentar yang masuk dari masyarakat tersebut sebagian besar bernada positif. Komentar-komentar tersebut akan disatukan menjadi buku, sesuai sistematika, sehingga bisa menjadi dokumen. “Nanti ada bukti sejarah. Pertama kali kita mengembangkan kurikulum dengan uji publik. Hasil pandangan publik seperti ini. Itu menjadi dokumen. Sejarah. Ada partisipasi publik”.
Selain melaporkan hasil uji publik, Menteri Nuh juga membahas strategi implementasi kurikulum baru dengan Wapres. Ada empat hal yang dibahas mengenai impelmentasi, yaitu dokumen kurikulum, persiapan buku, persiapan guru, dan jadwal induk. Namun, yang menjadi fokus pembicaraan dengan orang nomor dua di Indonesia tersebut adalah mengenai persiapan guru. Wapres Boediono meminta Mendikbud mematangkan konsep dalam persiapan guru menghadapi perubahan kurikulum. “Wapres memberikan penekanan di situ,” katanya. (DM)

Wawancara dengan Mendikbud Terkait Kurikulum 2013 (Bagian 1)

Pertanyaan : Bagaimana pengembangan Kurikulum 2013 ini?
Mendikbud : Pengembangan kurikulum ini sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Artinya apa? Kalau ada suatu dokumen RPJMN 2010-2014, ini artinya disusun tahun 2009, berarti 2009 sudah dievaluasi, 2010-2014 harus ada penataan kurikulum. Ini perintah RPJMN.
Dari sisi arah, sangat-sangat jelas. Arahnya adalah peningkatan kompetensi yang seimbang antara sikap (attitude), ketrampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Tiga ini harus dimiliki. Yang dirisaukan orang bahwa anak-anak kita hanya memiliki kognitif saja, ini yang kita jawab. Kompetensi nantinya bukan urusan kognitif saja namun ada sikap, dan ketrampilan. Kompetensi ini didukung 4 pilar yaitu : produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Meskipun inovatif ini gabungan sifat produktif dan kreatif, namun kita taruh berdiri sendiri saja. Kalau seseorang produktif dan kreatif, tidak serta merta menjadi inovatif, tapi inovatif ini hanya bisa dibentuk kalau ada dua hal tersebut. Kalau ada beras ada ikan belum tentu otomatis bisa dimakan,tapi kalau tidak ada beras tidak ada ikan otomatis tidak ada yang bisa dimakan. Syaratnya ada beras, ada ikan.
Tentang afektif ini, kita ini rindu dengan kekuatan-kekuatan moralitas, sentuhan seni. Tentu saja dibingkai dengan ke-Indonesia-an.
Ini sesuatu yang baru, uji publik kurikulum. Sebelumnya tidak pernah ada uji publik. Jadi ini kita lempar ke publik. Tujuannya apa? pertama supaya publik tahu akan ada kurikulum baru, kedua publik dapat berpartisipasi sehingga ada rasa memiliki atau sense of belonging. Dalam partisipasi ini siapa saja boleh memberi pandangan. Oleh karena itu paling gampang kita masukkan dalam web kita http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.
Apakah yang disentuh cuma mata pelajaran? Tentu saja tidak. Kalau kita bicara kurikulum, kita harus bicara 4 hal, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Proses ini berarti metodologi, atau pendekatan. Itu kurikulum keempat-empatnya, mata pelajaran hanya satu aspek saja, termasuk buku cuma satu aspek saja.
Yang pertama kita garap dalam penyusunan kurikulum adalah kompentensi apa yang akan kita capai. Anak kelas I SD diharapkan bisa apa, kelas V bisa apa, itu yang pertama ditentukan. Untuk ke situ apa yang harus dilakukan? Setelah kompetensi ditentukan, prosesnya harus ditentukan. Setelah itu cara evaluasinya harus ada, apakah sudah tercapai atau belum. Jadi perlu standar penilaian. Jadi mata pelajaran itu sesuatu yang kecil saja, suatu akibat saja.
Apa bedanya kurikulum yang dulu dengan yang sekarang? Kurikulum yang lama pun ada standar kompetensi, ada isinya, proses, dan penilaian. Dari situ kita review semua, sejak 2011 sudah kita review. Ketika ramai-ramainya PPKN, kita pelajari semua. Pendekatannya kita ubah. Kalau dulu mata pelajaran dulu ditetapkan, baru kompetensinya, sekarang kita ubah, kompetensinya dulu ditetapkan, baru menyusul mata pelajarannya.
Pendekatannya adalah scientific-approach, atau pendekatan ilmiah.
Pertanyaan : Mengapa kurikulum harus berubah?
Mendikbud : Yang paling mendasar, adik-adik kita didik ini untuk apa? Yang paling utama kan untuk mereka sendiri, yang nantinya akan kembali untuk keluarga,  bangsa, dan negara. Kapan itu? kalau anak sekolah sekarang, itu bukan untuk sekarang. Agar mereka bisa hidup untuk nanti. Jaman itu nanti berubah, jadi harus dimulai dari sekarang. Kalau kita tidak berubah kita akan menghasilkan generasi yang usang. Generasi yang akan menjadi beban, dan juga tidak terserap di dunia kerja.
Pertanyaan : Bagaimana tentang anggapan ganti menteri ganti kurikulum?
Mendikbud : Saya dihadapkan pada 2 pilihan: Apakah mempertahankan tidak usah ganti kurikulum biar ga dibilang ganti menteri ganti kurikulum, atau kedua tidak apa-apa ganti kurikulum asal ada landasan. Saya memilih yang kedua, ganti kurikulum nggak apa-apa asal punya pijakan. Kalau ini dilakukan, saya yakin kurikulum ini tidak akan berubah dalam 4 atau 5 tahun.
Kembali ke 4 pilar di atas, penelitian menunjukkan bahwa kreativitas bisa dibangun melalui pendidikan. Penelitian ini masih relatif baru, tahun 2011. Penelitian ini menunjukkan 2/3 kreatifitas diperoleh melalui pendidikan, sedangkan 1/3 karena genetik.
Bagaimana menumbuhkan kreatifitas? Anak-anak kita ajari mengamati. Manfaatkan indrawi untuk melihat fenomena. Tidak hanya mengamati, tetapi kita dorong untuk bertanya. Tidak hanya bertanya, tetapi harus sampai ke menalar. Dan nanti sampai ke mencoba, sampai ke eksperimen.
Makanya prosesnya kita ubah. Karena prosesnya berubah, makanya jam pelajarannya bertambah.
Obyek pembelajarannya adalah fenomena alam, fenomena sosial, fenomena budaya. Belajar apa saja, obyeknya pasti tiga hal tersebut. Pendekatannya kita gunakan tematik-integratif.
Anak-anak kecil itu kan belum bisa berfikir spesialis. Karena spesialis itu memerlukan basic yang kuat, makanya dari awal anak-anak kita ajari berfikir utuh. Generik, tapi generik-nya kita perkuat. Tidak pelajaran-pelajaran satu-satu. Tidak boleh anak-anak kecil itu kita ajari spesialis.
(NW)

Wawancara dengan Mendikbud Terkait Kurikulum 2013 (Bagian 2)

Master Teacher Jadi Konsep Pelatihan Guru untuk Hadapi Kurikulum 2013



Jakarta --- Konsep pelatihan para guru dalam menghadapi kurikulum 2013 akan dilakukan dengan menggunakan metode master teacher. Guru-guru berprestasi dan memiliki skill atau kemampuan mengajar yang baik akan dilatih terlebih dahulu untuk kemudian menyampaikan ilmu yang didapat kepada guru yang lain. "Bisa guru juara lomba nasional, guru teladan nasional, guru terbaik di sekolah-sekolah swasta, negeri, sekolah internasional, ada juga sebagian dosen dan praktisi sebagai pelatih. Mereka yang akan memberikan pelatihan ke guru-guru yang akan menjadi master teacher," jelas Mendikbud Mohammad Nuh di ruangannya, pada Selasa (11/12) lalu.
Tiga hal yang penting dalam pelatihan guru ini adalah materi pelatihan, target guru yang dilatih, dan metode pelatihan yang digunakan. Guru yang mendapat prioritas pelatihan adalah guru kelas I, IV, VII, dan X dengan materi seputar konsep kurikulum baru. "Sebenarnya, opsinya kan ada beberapa terkait teknis pelaksanaan. Tetapi, kemungkinan besar adalah diterapkan pada kelas I, IV, VII, dan X," ujar Menteri Nuh.
Ia menjelaskan, setiap pelatihan nantinya akan selalu ada pre-test dan post test. "Dari situ kita lihat master teacher terbaik. Sehingga kita punya stok master teacher," katanya. Salah satu tujuan konsep master teacher ini adalah untuk menumbuhkan rasa percaya diri guru, dan memotivasi guru  untuk berprestasi.
Guru-guru yang akan dipilih untuk mengikuti pelatihan menjadi master teacher tidak hanya berasal dari kota besar, tetapi juga dari tingkat kabupaten. "Kita ingin membangun atmosfer supaya guru berlomba untuk berprestasi. Karirnya tidak hanya berupa tunjangan profesi, pangkat, tapi ada status yang lain, yaitu master teacher," tutur Menteri Nuh.
Pelatihan guru akan dilakukan secara paralel dengan pelatihan master teacher, yaitu berupa angkatan. "Begitu angkatan satu master teacher selesai dan dinyatakan qualified, dia langsung terjun ke lapangan, training guru-guru di mana-mana," terang Mendikbud. Sementara angkatan master teacher yang pertama melakukan pelatihan untuk guru-guru, pelatihan angkatan kedua untuk master teacher terus dilakukan, dan seterusnya. Dalam menjalankan pelatihan guru tersebut, Kemdikbud akan terus menjamin quality control para guru yang menjadi peserta pelatihan. (DM)

Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA

LATAR BELAKANG

Gambaran Umum
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan muatan-muatan yang mengacu pada standar pendidikan dari sekurang-kurangnya satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di tingkat internasional (SNP + X).
Sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sejak tahun 2004 telah mengembangkan program rintisan SBI untuk memfasilitasi Sekolah yang berpotensi menjadi SBI. Salah satu komponen yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan SBI adalah pendidik. Kompetensi pendidik SBI harus memenuhi standar kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar kompetensi pendidik yang berstandar internasional.


Pendidik pada SBI harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1

  2. Memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dibina

  3.  Memiliki sertifikat profesi pendidik sesuai jenjang satuan pendidikan tempat tugasnya (nasional dan       internasional)

  4. Memiliki kesanggupan untuk mengembangkan potensi diri secara berkelanjutan

  5. Memiliki kinerja tinggi baik secara individu maupun dalam kelompok

  6. Mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar

  7. Mampu melaksanakan proses belajar mengajar dalam Bahasa Inggris secara efektif (TOEFL > 500).

 Rencana strategis (Renstra) Depdiknas tahun 2004-2009 mentargetkan bahwa di setiap kabupaten/kota (sekitar 440 buah) harus diselenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sampai dengan tahun 2007 Depdiknas telah memberikan block grant kepada 200 SMA, 112 SMK, 200 SMP dan 38 SD untuk membantu sekolah-sekolah tersebut dalam mengembangkan program menuju SBI. Selain itu Departemen Agama juga telah memberikan block grant kepada sejumlah Madrasah untuk tujuan yang sama. Sebagai konsekuensi dari program pengembangan SBI, saat ini kebutuhan akan tenaga pendidik dari dalam negeri yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana tersebut di atas sangat mendesak agar tidak diisi oleh tenaga dari luar. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada LPTK yang secara formal menyelenggarakan program S-1 MIPA yang lulusannya mampu mengajar di SBI. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melalui Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti meluncurkan sebuah program hibah untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA. Dalam program ini pemerintah akan memberikan block grant kepada sejumlah Perguruan Tinggi yang dinilai mampu menyelenggarakan pendidikan guru MIPA bertaraf internasional yang lulusannya memenuhi standar kompetensi SBI. 

LANDASAN HUKUM

      Pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50:

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005?2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.

  4. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005?2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional.

   1. KEGIATAN

      Hibah Program Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA merupakan block grant yang diberikan oleh Pemerintah (Ditjen Dikti-Depdiknas) dari APBN kepada LPTK negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA program S-1. Mengingat kebutuhan guru MIPA untuk SBI sangat mendesak maka program hibah ini tidak hanya melibatkan mahasiswa angkatan 2008/2009 tetapi juga harus diterapkan pada mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008 sehingga dihasilkan lulusan pada tahun 2010. 

   2. TUJUAN

      Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA ditujukan untuk membantu LPTK menghasilkan guru-guru MIPA yang memenuhi standar kompetensi SBI.  

3. INDIKATOR KELUARAN
      Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA dinyatakan berhasil jika indikator-indikator berikut ini dapat dicapai.

  1. Tersedianya kurikulum program S-1 pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA pada tahun pertama.

  2. Tersedianya bahan ajar bahasa Inggris untuk MIPA. Perguruan tinggi penerima hibah diharuskan membuat mata kuliah bahasa Inggris untuk MIPA.

  3. Tersedianya minimal dua bahan ajar (hand out) beserta Satuan Acara Perkuliahan dan instrumen evaluasi pembelajaran dalam bahasa Inggris untuk mata kuliah bidang studi setiap program studi setiap semester.

  4.  Lulusan mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar.

  5.  Lulusan mampu menyusun Rencana Program Pengajaran dan mampu mengampu pembelajaran bidang studi MIPA yang dikuasai dengan pengantar bahasa Inggris.

  6.  Terjadinya peningkatan secara signifikan skor rata-rata TOEFL mahasiswa setiap tahunnya dan pada akhir masa studinya rata-rata skor TOEFL mahasiswa minimal 500.

Perguruan tinggi pengusul diharuskan membuat target pencapaian performance indicators tahunan yang didasarkan pada hasil evaluasi diri dan program yang diusulkan.

   MEKANISME PELAKSANAAN
      Persyaratan Pengusul
      Perguruan tinggi pengusul program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Hibah ini khusus diberikan kepada perguruan tinggi yang memiliki jurusan atau program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi.

  2. Fakultas memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dosen lulusan luar negeri dalam bidang yang linear dari universitas yang menggunakan pengantar Bahasa Inggris atau dosen lulusan dalam negeri yang memiliki skor TOEFL/IELTS sekurang-kurangnya 500/5,5.

  3. Akreditasi institusi minimal B atau setiap program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi minimal B.

  4. Fakultas mampu mengembangkan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

  5. Fakultas harus menjalin kemitraan dengan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris atau UPT Bahasa, dengan disertai dokumen kemitraan.

  6. Apabila diselenggarakan kelas-kelas khusus untuk pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA maka harus berisi antara 20 sampai 25 mahasiswa per kelas.

  7. Perguruan tinggi pengusul telah menghasilkan lulusan jenjang S-1 bidang MIPA.

  8. Perguruan tinggi pengusul memiliki unit penjaminan mutu.

  9. Perguruan tinggi terpilih harus membentuk task force pengelola hibah.

Selain itu perguruan tinggi pengusul juga harus menunjukkan komitmennya untuk mengikuti peraturan dan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah, yang antara lain ditandai dengan:

  1. Pemenuhan atas persyaratan minimal penyelenggaraan perguruan tinggi, khususnya menyangkut izin operasi perguruan tinggi dan program studi yang diselenggarakan.

  2. Secara tertib dan lengkap menyampaikan laporan EPSBED kepada Ditjen Dikti yang meliputi seluruh program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi tersebut.

  3. Tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti seperti kelas jauh, ijazah palsu, menyelenggarakan program tanpa izin, dll.

  4. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya).

  5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan pengadaan yang ditetapkan pemerintah.

PROSES SELEKSI
      Dalam melakukan proses seleksi dan menetapkan calon penerima hibah akan dipertimbangkan kondisi geografis LPTK. Pada tahap pertama ini akan dipilih 4 LPTK sebagai pemenang hibah. Proses seleksi penerima hibah mencakup 3 tahap yaitu: Evaluasi Proposal (Desk Evaluation), Site Evaluation, dan Penetapan Pemenang.


A.    Evaluasi Proposal
Evaluasi Proposal dititikberatkan pada kemampuan perguruan tinggi dalam melakukan evaluasi diri dan merancang usulan program pengembangan. Proposal yang memenuhi persyaratan pengusul akan dievaluasi oleh peer reviewer. Masing-masing proposal akan dievaluasi secara terpisah oleh 3 reviewer. Ketiga reviewer selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi tentang mutu dan kelayakan proposal tersebut.

B.     Site Evaluation
Site evaluation dilakukan secara bersama-sama oleh satu tim yang terdiri dari tiga reviewer. Site evaluation ini bertujuan untuk validasi dan verifikasi hal-hal yang dijadikan landasan dalam mengambil keputusan pada saat evaluasi proposal. Kriteria penilaian yang digunakan pada tahap ini sama dengan kriteria yang digunakan untuk menilai proposal. Pada site evaluation ini dilakukan observasi dan diskusi dengan elemen-elemen yang terkait. Aspek yang dievaluasi mencakup kejelasan program, keterlibatan elemen terkait, dan kelayakan anggaran yang diajukan.

C.     Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah memperhatikan rekomendasi dari reviewer baik menyangkut evaluasi proposal (desk evaluation) maupun site evaluation.

D    Monitoring dan Evaluasi

4.      Tujuan

Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan hibah dan pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA secara langsung di lapangan (Perguruan Tinggi penerima hibah). Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk mengetahui seberapa baik dana hibah telah/sedang dikelola dan seberapa berhasil program pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA telah/sedang dilaksanakan, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala-kendala implementasi (bila ada), menemukan solusi terhadap hambatan-hambatan di lapangan, dan memperoleh umpan balik dari penerima hibah untuk perancangan/pengembangan kebijakan pemberian hibah serupa pada masa mendatang.

5.      Pelaksana Monitoring dan Evaluasi

Pelaksana monitoring dan evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Ketenagaan Dikti. Tim ini terdiri dari personal yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam pengelolaan dana hibah dan pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA. Sebelum menjalankan tugasnya, tim menyusun instrumen monitoring dan evaluasi dan memperoleh pembekalan secukupnya.

6.      Aspek-aspek Monitoring dan Evaluasi
Fokus monitoring dan evaluasi mencakup beberapa aspek, antara lain:
1. Kinerja tim hibah di Perguruan Tinggi penerima hibah.
2. Kualitas proses pelaksanaan masing-masing program pengembangan sebagaimana tertuang dalam proposal.
3. Kualitas pencapaian tujuan masing-masing program pengembangan sebagaimana tertuang dalam proposal.
4. Ketertiban administrasi pengelolaan hibah, dan
5. Dampak penerimaan hibah. 


E .PENGAWASAN

Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian. Rektor sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program ini di perguruan tinggi masing-masing. Pengawasan juga dilakukan oleh instansi resmi, antara lain Inspektorat Jenderal Depdiknas. Selain itu, warga perguruan tinggi yang bersangkutan, masyarakat umum ataupun lembaga lain yang kompeten dapat memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah ini. Oleh karena itu tim pengelola hibah harus melaksanakan program ini secara transparan dan akuntabel

  PEMBIAYAAN

      Program hibah direncanakan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Dana hibah yang disediakan untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA ini maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) untuk 4 (empat) tahun, dengan porsi pembiayaan maksimal 90% dari Ditjen Dikti dan minimal 10% dari Perguruan Tinggi pengusul. Pembiayaan akan menerapkan paradigma output-outcome oriented. Artinya, penggunaan block grant tidak hanya untuk mahasiswa angkatan 2008/2009. Usulan program harus mampu menghasilkan lulusan pada tahun 2010 yakni dengan melibatkan mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008. Dengan demikian, perencanaan program dan pembiayaan harus disusun untuk 4 (empat) tahun, dilengkapi action plan untuk setiap tahunnya. 

Berikut akan dijelaskan komponen-komponen biaya yang dapat diusulkan.

         1. Pengembangan kurikulum
         2. Peralatan
         3. Bahan habis praktikum
         4. Bahan Ajar
         5. Pengembangan Staf
         6. Bantuan Teknis
         7. Penelitian dan Pengembangan
         8. Manajemen Program 

Daftar Program Kerja



1 komentar: