Mendikbud Laporkan Perkembangan Kurikulum ke Wapres
Jakarta
--- Persiapan perubahan kurikulum sudah memasuki tahap uji publik pada
Desember ini. Kemarin, (11/12), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Mohammad Nuh melaporkan perkembangan persiapan Kurikulum 2013 kepada
Wakil Presiden Boediono, selaku Ketua Komite Pendidikan. “Kami
melaporkan yang sudah dan sedang dilaksanakan, dan yang akan datang di
akhir tahun,” ujar Mendikbud kemarin sore, di ruangannya.
Menteri Nuh melaporkan, persiapan kurikulum untuk
standar kompetensi lulusan, perumusan kompetensi dasar, dan struktur
kurikulum untuk tingkat SD dan SMP sudah selesai. Namun untuk tingkat
SMA masih dalam proses. Kepada Wapres Boediono, ia juga memberikan
laporan terkini tentang hasil Uji Publik Kurikulum 2013 secara online,
melalui alamat http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.
Berdasarkan data per 10 Desember 2012, pukul 15.00
WIB, terdapat sekitar enam ribu pengunjung aktif situs uji publik
Kurikulum 2013. “Ada 6172 yang aktif dan 3132 yang memberikan komentar.
Komentarnya juga bukan sekedar komentar. Ini panjang-panjang. Itu yang
menarik . Orang kalau nggak tertarik ngapain ngasih komentar,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, komentar-komentar yang masuk dari
masyarakat tersebut sebagian besar bernada positif. Komentar-komentar
tersebut akan disatukan menjadi buku, sesuai sistematika, sehingga bisa
menjadi dokumen. “Nanti ada bukti sejarah. Pertama kali kita
mengembangkan kurikulum dengan uji publik. Hasil pandangan publik
seperti ini. Itu menjadi dokumen. Sejarah. Ada partisipasi publik”.
Selain melaporkan hasil uji publik, Menteri Nuh
juga membahas strategi implementasi kurikulum baru dengan Wapres. Ada
empat hal yang dibahas mengenai impelmentasi, yaitu dokumen kurikulum,
persiapan buku, persiapan guru, dan jadwal induk. Namun, yang menjadi
fokus pembicaraan dengan orang nomor dua di Indonesia tersebut adalah
mengenai persiapan guru. Wapres Boediono meminta Mendikbud mematangkan
konsep dalam persiapan guru menghadapi perubahan kurikulum. “Wapres
memberikan penekanan di situ,” katanya. (DM)
Wawancara dengan Mendikbud Terkait Kurikulum 2013 (Bagian 1)
Pertanyaan : Bagaimana pengembangan Kurikulum 2013 ini?
Mendikbud : Pengembangan kurikulum ini sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Artinya apa? Kalau ada suatu dokumen RPJMN 2010-2014, ini artinya disusun tahun 2009, berarti 2009 sudah dievaluasi, 2010-2014 harus ada penataan kurikulum. Ini perintah RPJMN.
Dari sisi arah, sangat-sangat jelas. Arahnya adalah peningkatan kompetensi yang seimbang antara sikap (attitude), ketrampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Tiga ini harus dimiliki. Yang dirisaukan orang bahwa anak-anak kita hanya memiliki kognitif saja, ini yang kita jawab. Kompetensi nantinya bukan urusan kognitif saja namun ada sikap, dan ketrampilan. Kompetensi ini didukung 4 pilar yaitu : produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Meskipun inovatif ini gabungan sifat produktif dan kreatif, namun kita taruh berdiri sendiri saja. Kalau seseorang produktif dan kreatif, tidak serta merta menjadi inovatif, tapi inovatif ini hanya bisa dibentuk kalau ada dua hal tersebut. Kalau ada beras ada ikan belum tentu otomatis bisa dimakan,tapi kalau tidak ada beras tidak ada ikan otomatis tidak ada yang bisa dimakan. Syaratnya ada beras, ada ikan.
Tentang afektif ini, kita ini rindu dengan kekuatan-kekuatan moralitas, sentuhan seni. Tentu saja dibingkai dengan ke-Indonesia-an.
Ini sesuatu yang baru, uji publik kurikulum. Sebelumnya tidak pernah ada uji publik. Jadi ini kita lempar ke publik. Tujuannya apa? pertama supaya publik tahu akan ada kurikulum baru, kedua publik dapat berpartisipasi sehingga ada rasa memiliki atau sense of belonging. Dalam partisipasi ini siapa saja boleh memberi pandangan. Oleh karena itu paling gampang kita masukkan dalam web kita http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.
Apakah yang disentuh cuma mata pelajaran? Tentu saja tidak. Kalau kita bicara kurikulum, kita harus bicara 4 hal, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Proses ini berarti metodologi, atau pendekatan. Itu kurikulum keempat-empatnya, mata pelajaran hanya satu aspek saja, termasuk buku cuma satu aspek saja.
Yang pertama kita garap dalam penyusunan kurikulum adalah kompentensi apa yang akan kita capai. Anak kelas I SD diharapkan bisa apa, kelas V bisa apa, itu yang pertama ditentukan. Untuk ke situ apa yang harus dilakukan? Setelah kompetensi ditentukan, prosesnya harus ditentukan. Setelah itu cara evaluasinya harus ada, apakah sudah tercapai atau belum. Jadi perlu standar penilaian. Jadi mata pelajaran itu sesuatu yang kecil saja, suatu akibat saja.
Apa bedanya kurikulum yang dulu dengan yang sekarang? Kurikulum yang lama pun ada standar kompetensi, ada isinya, proses, dan penilaian. Dari situ kita review semua, sejak 2011 sudah kita review. Ketika ramai-ramainya PPKN, kita pelajari semua. Pendekatannya kita ubah. Kalau dulu mata pelajaran dulu ditetapkan, baru kompetensinya, sekarang kita ubah, kompetensinya dulu ditetapkan, baru menyusul mata pelajarannya.
Pendekatannya adalah scientific-approach, atau pendekatan ilmiah.
Pertanyaan : Mengapa kurikulum harus berubah?
Mendikbud : Yang paling mendasar, adik-adik kita didik ini untuk apa? Yang paling utama kan untuk mereka sendiri, yang nantinya akan kembali untuk keluarga, bangsa, dan negara. Kapan itu? kalau anak sekolah sekarang, itu bukan untuk sekarang. Agar mereka bisa hidup untuk nanti. Jaman itu nanti berubah, jadi harus dimulai dari sekarang. Kalau kita tidak berubah kita akan menghasilkan generasi yang usang. Generasi yang akan menjadi beban, dan juga tidak terserap di dunia kerja.
Pertanyaan : Bagaimana tentang anggapan ganti menteri ganti kurikulum?
Mendikbud : Saya dihadapkan pada 2 pilihan: Apakah mempertahankan tidak usah ganti kurikulum biar ga dibilang ganti menteri ganti kurikulum, atau kedua tidak apa-apa ganti kurikulum asal ada landasan. Saya memilih yang kedua, ganti kurikulum nggak apa-apa asal punya pijakan. Kalau ini dilakukan, saya yakin kurikulum ini tidak akan berubah dalam 4 atau 5 tahun.
Kembali ke 4 pilar di atas, penelitian menunjukkan bahwa kreativitas bisa dibangun melalui pendidikan. Penelitian ini masih relatif baru, tahun 2011. Penelitian ini menunjukkan 2/3 kreatifitas diperoleh melalui pendidikan, sedangkan 1/3 karena genetik.
Bagaimana menumbuhkan kreatifitas? Anak-anak kita ajari mengamati. Manfaatkan indrawi untuk melihat fenomena. Tidak hanya mengamati, tetapi kita dorong untuk bertanya. Tidak hanya bertanya, tetapi harus sampai ke menalar. Dan nanti sampai ke mencoba, sampai ke eksperimen.
Makanya prosesnya kita ubah. Karena prosesnya berubah, makanya jam pelajarannya bertambah.
Obyek pembelajarannya adalah fenomena alam, fenomena sosial, fenomena budaya. Belajar apa saja, obyeknya pasti tiga hal tersebut. Pendekatannya kita gunakan tematik-integratif.
Anak-anak kecil itu kan belum bisa berfikir spesialis. Karena spesialis itu memerlukan basic yang kuat, makanya dari awal anak-anak kita ajari berfikir utuh. Generik, tapi generik-nya kita perkuat. Tidak pelajaran-pelajaran satu-satu. Tidak boleh anak-anak kecil itu kita ajari spesialis.
(NW)
Wawancara dengan Mendikbud Terkait Kurikulum 2013 (Bagian 2)
Mendikbud : Pengembangan kurikulum ini sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Artinya apa? Kalau ada suatu dokumen RPJMN 2010-2014, ini artinya disusun tahun 2009, berarti 2009 sudah dievaluasi, 2010-2014 harus ada penataan kurikulum. Ini perintah RPJMN.
Dari sisi arah, sangat-sangat jelas. Arahnya adalah peningkatan kompetensi yang seimbang antara sikap (attitude), ketrampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Tiga ini harus dimiliki. Yang dirisaukan orang bahwa anak-anak kita hanya memiliki kognitif saja, ini yang kita jawab. Kompetensi nantinya bukan urusan kognitif saja namun ada sikap, dan ketrampilan. Kompetensi ini didukung 4 pilar yaitu : produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Meskipun inovatif ini gabungan sifat produktif dan kreatif, namun kita taruh berdiri sendiri saja. Kalau seseorang produktif dan kreatif, tidak serta merta menjadi inovatif, tapi inovatif ini hanya bisa dibentuk kalau ada dua hal tersebut. Kalau ada beras ada ikan belum tentu otomatis bisa dimakan,tapi kalau tidak ada beras tidak ada ikan otomatis tidak ada yang bisa dimakan. Syaratnya ada beras, ada ikan.
Tentang afektif ini, kita ini rindu dengan kekuatan-kekuatan moralitas, sentuhan seni. Tentu saja dibingkai dengan ke-Indonesia-an.
Ini sesuatu yang baru, uji publik kurikulum. Sebelumnya tidak pernah ada uji publik. Jadi ini kita lempar ke publik. Tujuannya apa? pertama supaya publik tahu akan ada kurikulum baru, kedua publik dapat berpartisipasi sehingga ada rasa memiliki atau sense of belonging. Dalam partisipasi ini siapa saja boleh memberi pandangan. Oleh karena itu paling gampang kita masukkan dalam web kita http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.
Apakah yang disentuh cuma mata pelajaran? Tentu saja tidak. Kalau kita bicara kurikulum, kita harus bicara 4 hal, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Proses ini berarti metodologi, atau pendekatan. Itu kurikulum keempat-empatnya, mata pelajaran hanya satu aspek saja, termasuk buku cuma satu aspek saja.
Yang pertama kita garap dalam penyusunan kurikulum adalah kompentensi apa yang akan kita capai. Anak kelas I SD diharapkan bisa apa, kelas V bisa apa, itu yang pertama ditentukan. Untuk ke situ apa yang harus dilakukan? Setelah kompetensi ditentukan, prosesnya harus ditentukan. Setelah itu cara evaluasinya harus ada, apakah sudah tercapai atau belum. Jadi perlu standar penilaian. Jadi mata pelajaran itu sesuatu yang kecil saja, suatu akibat saja.
Apa bedanya kurikulum yang dulu dengan yang sekarang? Kurikulum yang lama pun ada standar kompetensi, ada isinya, proses, dan penilaian. Dari situ kita review semua, sejak 2011 sudah kita review. Ketika ramai-ramainya PPKN, kita pelajari semua. Pendekatannya kita ubah. Kalau dulu mata pelajaran dulu ditetapkan, baru kompetensinya, sekarang kita ubah, kompetensinya dulu ditetapkan, baru menyusul mata pelajarannya.
Pendekatannya adalah scientific-approach, atau pendekatan ilmiah.
Pertanyaan : Mengapa kurikulum harus berubah?
Mendikbud : Yang paling mendasar, adik-adik kita didik ini untuk apa? Yang paling utama kan untuk mereka sendiri, yang nantinya akan kembali untuk keluarga, bangsa, dan negara. Kapan itu? kalau anak sekolah sekarang, itu bukan untuk sekarang. Agar mereka bisa hidup untuk nanti. Jaman itu nanti berubah, jadi harus dimulai dari sekarang. Kalau kita tidak berubah kita akan menghasilkan generasi yang usang. Generasi yang akan menjadi beban, dan juga tidak terserap di dunia kerja.
Pertanyaan : Bagaimana tentang anggapan ganti menteri ganti kurikulum?
Mendikbud : Saya dihadapkan pada 2 pilihan: Apakah mempertahankan tidak usah ganti kurikulum biar ga dibilang ganti menteri ganti kurikulum, atau kedua tidak apa-apa ganti kurikulum asal ada landasan. Saya memilih yang kedua, ganti kurikulum nggak apa-apa asal punya pijakan. Kalau ini dilakukan, saya yakin kurikulum ini tidak akan berubah dalam 4 atau 5 tahun.
Kembali ke 4 pilar di atas, penelitian menunjukkan bahwa kreativitas bisa dibangun melalui pendidikan. Penelitian ini masih relatif baru, tahun 2011. Penelitian ini menunjukkan 2/3 kreatifitas diperoleh melalui pendidikan, sedangkan 1/3 karena genetik.
Bagaimana menumbuhkan kreatifitas? Anak-anak kita ajari mengamati. Manfaatkan indrawi untuk melihat fenomena. Tidak hanya mengamati, tetapi kita dorong untuk bertanya. Tidak hanya bertanya, tetapi harus sampai ke menalar. Dan nanti sampai ke mencoba, sampai ke eksperimen.
Makanya prosesnya kita ubah. Karena prosesnya berubah, makanya jam pelajarannya bertambah.
Obyek pembelajarannya adalah fenomena alam, fenomena sosial, fenomena budaya. Belajar apa saja, obyeknya pasti tiga hal tersebut. Pendekatannya kita gunakan tematik-integratif.
Anak-anak kecil itu kan belum bisa berfikir spesialis. Karena spesialis itu memerlukan basic yang kuat, makanya dari awal anak-anak kita ajari berfikir utuh. Generik, tapi generik-nya kita perkuat. Tidak pelajaran-pelajaran satu-satu. Tidak boleh anak-anak kecil itu kita ajari spesialis.
(NW)
Wawancara dengan Mendikbud Terkait Kurikulum 2013 (Bagian 2)
Master Teacher Jadi Konsep Pelatihan Guru untuk Hadapi Kurikulum 2013
Jakarta --- Konsep pelatihan para guru dalam menghadapi kurikulum 2013 akan dilakukan dengan menggunakan metode master teacher. Guru-guru berprestasi dan memiliki skill atau kemampuan mengajar yang baik akan dilatih terlebih dahulu untuk kemudian menyampaikan ilmu yang didapat kepada guru yang lain. "Bisa guru juara lomba nasional, guru teladan nasional, guru terbaik di sekolah-sekolah swasta, negeri, sekolah internasional, ada juga sebagian dosen dan praktisi sebagai pelatih. Mereka yang akan memberikan pelatihan ke guru-guru yang akan menjadi master teacher," jelas Mendikbud Mohammad Nuh di ruangannya, pada Selasa (11/12) lalu.
Tiga hal yang penting dalam pelatihan guru ini adalah materi
pelatihan, target guru yang dilatih, dan metode pelatihan yang
digunakan. Guru yang mendapat prioritas pelatihan adalah guru kelas I,
IV, VII, dan X dengan materi seputar konsep kurikulum baru. "Sebenarnya,
opsinya kan ada beberapa terkait teknis pelaksanaan. Tetapi,
kemungkinan besar adalah diterapkan pada kelas I, IV, VII, dan X," ujar
Menteri Nuh.
Ia menjelaskan, setiap pelatihan nantinya akan selalu ada pre-test
dan post test. "Dari situ kita lihat master teacher terbaik. Sehingga
kita punya stok master teacher," katanya. Salah satu tujuan konsep
master teacher ini adalah untuk menumbuhkan rasa percaya diri guru, dan
memotivasi guru untuk berprestasi.
Guru-guru yang akan dipilih untuk mengikuti pelatihan menjadi master
teacher tidak hanya berasal dari kota besar, tetapi juga dari tingkat
kabupaten. "Kita ingin membangun atmosfer supaya guru berlomba untuk
berprestasi. Karirnya tidak hanya berupa tunjangan profesi, pangkat,
tapi ada status yang lain, yaitu master teacher," tutur Menteri Nuh.
Pelatihan guru akan dilakukan secara paralel dengan pelatihan master
teacher, yaitu berupa angkatan. "Begitu angkatan satu master teacher
selesai dan dinyatakan qualified, dia langsung terjun ke lapangan,
training guru-guru di mana-mana," terang Mendikbud. Sementara angkatan
master teacher yang pertama melakukan pelatihan untuk guru-guru,
pelatihan angkatan kedua untuk master teacher terus dilakukan, dan
seterusnya. Dalam menjalankan pelatihan guru tersebut, Kemdikbud akan
terus menjamin quality control para guru yang menjadi peserta pelatihan.
(DM)
Gambaran Umum
LANDASAN HUKUM
3. INDIKATOR KELUARAN
Perguruan
tinggi pengusul diharuskan membuat target pencapaian performance
indicators tahunan yang didasarkan pada hasil evaluasi diri dan program
yang diusulkan.
PROSES SELEKSI
Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA
LATAR BELAKANG
Gambaran Umum
Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50
ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf
internasional. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang
memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan
muatan-muatan yang mengacu pada standar pendidikan dari
sekurang-kurangnya satu negara anggota Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki
daya saing di tingkat internasional (SNP + X).
Sesuai
dengan amanat Undang-undang tersebut pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas) sejak tahun 2004 telah mengembangkan
program rintisan SBI untuk memfasilitasi Sekolah yang berpotensi menjadi
SBI. Salah satu komponen yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan SBI
adalah pendidik. Kompetensi pendidik SBI harus memenuhi standar
kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang
diperkaya dengan standar kompetensi pendidik yang berstandar
internasional.
Pendidik pada SBI harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi:
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1
Memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dibina
Memiliki sertifikat profesi pendidik sesuai jenjang satuan pendidikan tempat tugasnya (nasional dan internasional)
Memiliki kesanggupan untuk mengembangkan potensi diri secara berkelanjutan
Memiliki kinerja tinggi baik secara individu maupun dalam kelompok
Mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar
Mampu melaksanakan proses belajar mengajar dalam Bahasa Inggris secara efektif (TOEFL > 500).
Rencana strategis (Renstra) Depdiknas tahun 2004-2009 mentargetkan bahwa di setiap kabupaten/kota (sekitar 440 buah) harus diselenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sampai dengan tahun 2007 Depdiknas telah memberikan block grant kepada 200 SMA, 112 SMK, 200 SMP dan 38 SD untuk membantu sekolah-sekolah tersebut dalam mengembangkan program menuju SBI. Selain itu Departemen Agama juga telah memberikan block grant kepada sejumlah Madrasah untuk tujuan yang sama. Sebagai konsekuensi dari program pengembangan SBI, saat ini kebutuhan akan tenaga pendidik dari dalam negeri yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana tersebut di atas sangat mendesak agar tidak diisi oleh tenaga dari luar. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada LPTK yang secara formal menyelenggarakan program S-1 MIPA yang lulusannya mampu mengajar di SBI. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melalui Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti meluncurkan sebuah program hibah untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA. Dalam program ini pemerintah akan memberikan block grant kepada sejumlah Perguruan Tinggi yang dinilai mampu menyelenggarakan pendidikan guru MIPA bertaraf internasional yang lulusannya memenuhi standar kompetensi SBI.
LANDASAN HUKUM
Pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005?2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005?2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional.
1. KEGIATAN
Hibah Program Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA merupakan block grant yang diberikan oleh Pemerintah (Ditjen Dikti-Depdiknas) dari APBN kepada LPTK negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA program S-1. Mengingat kebutuhan guru MIPA untuk SBI sangat mendesak maka program hibah ini tidak hanya melibatkan mahasiswa angkatan 2008/2009 tetapi juga harus diterapkan pada mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008 sehingga dihasilkan lulusan pada tahun 2010.
2. TUJUAN
Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA ditujukan untuk membantu LPTK menghasilkan guru-guru MIPA yang memenuhi standar kompetensi SBI.
3. INDIKATOR KELUARAN
Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional
bidang MIPA dinyatakan berhasil jika indikator-indikator berikut ini
dapat dicapai.
Tersedianya kurikulum program S-1 pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA pada tahun pertama.
Tersedianya bahan ajar bahasa Inggris untuk MIPA. Perguruan tinggi penerima hibah diharuskan membuat mata kuliah bahasa Inggris untuk MIPA.
Tersedianya minimal dua bahan ajar (hand out) beserta Satuan Acara Perkuliahan dan instrumen evaluasi pembelajaran dalam bahasa Inggris untuk mata kuliah bidang studi setiap program studi setiap semester.
Lulusan mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar.
Lulusan mampu menyusun Rencana Program Pengajaran dan mampu mengampu pembelajaran bidang studi MIPA yang dikuasai dengan pengantar bahasa Inggris.
Terjadinya peningkatan secara signifikan skor rata-rata TOEFL mahasiswa setiap tahunnya dan pada akhir masa studinya rata-rata skor TOEFL mahasiswa minimal 500.
Perguruan
tinggi pengusul diharuskan membuat target pencapaian performance
indicators tahunan yang didasarkan pada hasil evaluasi diri dan program
yang diusulkan.
MEKANISME PELAKSANAAN
Persyaratan Pengusul
Perguruan tinggi pengusul program hibah Pengembangan Pendidikan Guru
Bertaraf Internasional bidang MIPA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Hibah ini khusus diberikan kepada perguruan tinggi yang memiliki jurusan atau program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi.
Fakultas memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dosen lulusan luar negeri dalam bidang yang linear dari universitas yang menggunakan pengantar Bahasa Inggris atau dosen lulusan dalam negeri yang memiliki skor TOEFL/IELTS sekurang-kurangnya 500/5,5.
Akreditasi institusi minimal B atau setiap program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi minimal B.
Fakultas mampu mengembangkan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Fakultas harus menjalin kemitraan dengan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris atau UPT Bahasa, dengan disertai dokumen kemitraan.
Apabila diselenggarakan kelas-kelas khusus untuk pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA maka harus berisi antara 20 sampai 25 mahasiswa per kelas.
Perguruan tinggi pengusul telah menghasilkan lulusan jenjang S-1 bidang MIPA.
Perguruan tinggi pengusul memiliki unit penjaminan mutu.
Perguruan tinggi terpilih harus membentuk task force pengelola hibah.
Selain itu perguruan tinggi pengusul juga harus menunjukkan komitmennya untuk mengikuti peraturan dan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah, yang antara lain ditandai dengan:
Pemenuhan atas persyaratan minimal penyelenggaraan perguruan tinggi, khususnya menyangkut izin operasi perguruan tinggi dan program studi yang diselenggarakan.
Secara tertib dan lengkap menyampaikan laporan EPSBED kepada Ditjen Dikti yang meliputi seluruh program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi tersebut.
Tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti seperti kelas jauh, ijazah palsu, menyelenggarakan program tanpa izin, dll.
Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya).
Bersedia mengikuti sistem dan prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan pengadaan yang ditetapkan pemerintah.
Tuliskan komentar anda....
BalasHapus